You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Sejarah Direktorat Perizinan dan Kenelayanan

Direktorat Perizinan dan Kenelayanan merupakan unit kerja eselon 2 pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
  2. b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
  3. c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
  4. d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
  5. e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; dan
  6. f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.