Sejarah Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
Direktorat Perizinan dan Kenelayanan merupakan unit kerja eselon 2
pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan
perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
menyelenggarakan fungsi:
- a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan
perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
- b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan
perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
- c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata perizinan,
harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha
nelayan;
- d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata perizinan, harmonisasi
dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan;
- e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan
perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; dan
- f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.