TUGAS: Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.
FUNGSI: Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyelenggarakan fungsi:-