JAKARTA, (02/07) - Dalam rangka Menindaklanjuti Surat Direktur Usaha Penangkapan Ikan Nomor B.547/DJPT.5/PI.410/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 hal Penggunaan Aplikasi e-PIT Bagi Kapal Perikanan Izin Daerah kepada para Pelaku Usaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan Izin Daerah, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT) bagi kapal perikanan yang terdaftar dan aktif dalam Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (SIMKADA) secara serentak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memperluas implementasi digitalisasi layanan perikanan tangkap, khususnya pencatatan aktivitas penangkapan ikan secara elektronik bagi kapal izin daerah. Melalui penerapan aplikasi e-PIT, Pemerintah berupaya meningkatkan akurasi data hasil tangkapan, mempercepat proses pelaporan, serta mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Syahbandar, Pengawas Perikanan, pelaku usaha, nelayan dan nahkoda. ...selengkapnya
Kamis, 02 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Kamis, 18 Juni 2026
Senin, 04 Mei 2026
Minggu, 26 April 2026
Sabtu, 25 April 2026
Aplikasi Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem Informasi Manajemen Usaha Penangkapan/Pengangkutan Ikan dan Pelaporan LKU berbasis Web
Aplikasi Layanan regular SIUP, SIPI dan SIKPI kapal ukuran > 5 GT dan beroperasi diatas 12 mil.
Aplikasi layanan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal ukuran > 5 – 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil.
Simulasi Perhitungan Besaran Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk Layanan penerbitan SIUP.
Penelusuran Permohonan Layanan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan.
© 2025 DITJEN PERIKANAN TANGKAP
Penelusuran permohonan izin usaha perikanan tangkap.
Penelusuran permohonan izin kapal penangkap / pengangkut ikan.