You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Pemberitahuan Penyesuaian KBLI 2025 pada Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan

JAKARTA, (11/07) - Dalam rangka mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Direktorat Usaha Penangkapan Ikan menerbitkan Surat Nomor B.612/DJPT.5/PI.410/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Penyesuaian KBLI yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.

Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui surat tersebut, pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan penyesuaian data perizinan berusaha sesuai dengan KBLI 2025 melalui sistem OSS agar kesesuaian data perizinan pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan tetap terjaga. Penyesuaian data Perizinan Berusaha Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (PB SIUP) dilakukan melalui mekanisme perubahan PB SIUP pada sistem OSS-SILAT untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri, serta melalui OSS-SIMKADA untuk perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga mengimbau agar proses penyesuaian dilakukan sedini mungkin, khususnya sebelum masa perpanjangan perizinan berusaha untuk musim penangkapan ikan tahun 2027. ...selengkapnya

Sabtu, 11 Juli 2026

Layanan Kami
Kinerja Layanan Perizinan
Dashboard SILAT & SIMKADA

© 2025 DITJEN PERIKANAN TANGKAP