Pada halaman Entri Penjualan Ikan silahkan mengisi:
Mekanisme Pengajuan Keberatan, Keringanan, dan Penghapusan PNBP
Mekanisme pengajuan keberatan, keringanan, dan penghapusan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melibatkan beberapa tahapan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan PNBP, permohonan keringanan, atau permintaan pengembalian PNBP yang telah dibayarkan.
Mekanisme Pengajuan Keberatan PNBP:
Mekanisme Pengajuan Keringanan PNBP:
Mekanisme Penghapusan/Pengembalian PNBP:
Peraturan yang Melatarbelakangi:
Catatan:
Pusat Layanan DJA (Puslay DJA) menyediakan:
Permohonan Pencabutan SIUP/SIPI/SIKPI:
Gabungkan file-file di atas dalam 1 file PDF dan kirimkan melalui konsultasi Live Chat pada Web https://perizinan.kkp.go.id
Perizinan berusaha baik subsektor penangkapan ikan maupun subsektor pengangkutan ikan ikan berlaku untuk 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan, mulai sejak tanggal diterbitkan (paling cepat 1 Januari) sampai dengan 31 Desember pada tahun berjalan
Cara Cek Permohonan Perizinan SIUP, SIPI/SIKPI dapat dilakukan secara mandiri melalui URL / Link berikut: https://perizinan.kkp.go.id > Menu Penelusuran Dokumen