F.A.Q
F.A.Q
Frequently Asked Questions
Aplikasi e-PIT
Penggunaan Aplikasi e-PIT Versi Android
- Pastikan koneksi internet perangkat Android pengguna stabil.
- Pastikan kondisi GPS/LOCATION perangkat Android dalam keadaan “Aktif”.
- Jika poin 1-2 sudah dilakukan namun masih mengalami kendala yang sama, coba lakukan Clear Data di perangkat pengguna dengan langkah berikut:
- Buka menu Setting.
- Pilih Aplikasi.
- Pilih Kelola Aplikasi.
- Pilih aplikasi e-PIT.
- Pilih Clear Data/Bersihkan Data.
- Jika sudah mencoba solusi di atas, namun masih mengalami kendala, Pengguna dapat menghubungi layanan konsultasi perizinan atau bisa langsung menghubungi petugas administrator e-PIT di pelabuhan perikanan terdekat.
- Pastikan aplikasi E-Pit sudah terupdate versi terbaru.
- Pastikan koneksi internet stabil. Jika menggunakan WiFi, silahkan restart modem atau router.
- Clear cache di perangkat pengguna dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu Setting.
- Pilih Aplikasi.
- Pilih Kelola Aplikasi.
- Pilih aplikasi e-PIT.
- Pilih Clear Cache/Bersihkan Cache.
- Tutup dan buka kembali aplikasi. Coba log out lalu log in kembali ke aplikasi.
Catatan: Pastikan pengguna mengingat password sebelum log out/keluar aplikasi. - Jika sudah mencoba solusi di atas namun masih mengalami kendala, Pengguna dapat menghubungi layanan konsultasi perizinan atau bisa langsung menghubungi petugas administrator e-PIT di pelabuhan perikanan terdekat.
Aplikasi SILAT
Panduan NIB OSS-SILAT SIUP-SIPI/SIKPI Baru
Panduan Perpanjangan SIPI/SIKPI
Panduan Migrasi SILAT
Form Surat Permohonan
Cara Pengajuan Permohonan Pencabutan SIUP/SIPI/SIKPI
Permohonan Pencabutan SIUP/SIPI/SIKPI:
- Surat Permohonan Pencabutan dilengkapi dengan alamat email aktif
- Surat pernyataan
- Surat Kematian (jika pemilik telah meninggal dunia)
- Surat Keterangan Waris dan Pernyataan Waris (jika pemilik telah meninggal dunia)
- SIUP dan SIPI
- KTP dan NPWP pemilik kapal
- Akta Jual Beli / GA (jika kapal telah dijual)
- KTP dan NPWP pembeli kapal
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Syahbandar (jika kapal terbakar/tenggelam)
Gabungkan file-file di atas dalam 1 file PDF dan kirimkan melalui konsultasi Live Chat pada Web https://perizinan.kkp.go.id
Persyaratan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan
- Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan;
- ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
- daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan.
- Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi Nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Kepemilikan kapal;
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Ukuran kapal; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
- Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
- Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- menyampaikan informasi meliputi:
- daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan;
- ukuran kapal; dan
- negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) pada wilayah Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang sama.
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan/atau
- Pelabuhan Pangkalan.
- Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan menyampaikan/mencantumkan:
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
- Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 5) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
- Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan, untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap
Lainnya
Cara Cek Permohonan Perizinan SIUP, SIPI/SIKPI dapat dilakukan secara mandiri melalui URL / Link berikut: https://perizinan.kkp.go.id > Menu Penelusuran Dokumen
Perizinan berusaha baik subsektor penangkapan ikan maupun subsektor pengangkutan ikan ikan berlaku untuk 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan, mulai sejak tanggal diterbitkan (paling cepat 1 Januari) sampai dengan 31 Desember pada tahun berjalan
Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)
Aplikasi SIMKADA
Panduan SIMKADA
Template Dokumen
Dokumen Pakta Integritas
Dokumen Surat Pernyataan
Dokumen Form Permohonan
×