Frequently Asked Questions




Aplikasi e-PIT
Penggunaan Aplikasi e-PIT Versi Android

  1. Pastikan aplikasi E-Pit sudah terupdate versi terbaru.
  2. Pastikan koneksi internet stabil. Jika menggunakan WiFi, silahkan restart modem atau router.
  3. Clear cache di perangkat pengguna dengan langkah berikut:
    • Masuk ke menu Setting.
    • Pilih Aplikasi.
    • Pilih Kelola Aplikasi.
    • Pilih aplikasi e-PIT.
    • Pilih Clear Cache/Bersihkan Cache.
  4. Tutup dan buka kembali aplikasi. Coba log out lalu log in kembali ke aplikasi.
    Catatan: Pastikan pengguna mengingat password sebelum log out/keluar aplikasi.
  5. Jika sudah mencoba solusi di atas namun masih mengalami kendala, Pengguna dapat menghubungi layanan konsultasi perizinan atau bisa langsung menghubungi petugas administrator e-PIT di pelabuhan perikanan terdekat.

  1. Pastikan koneksi internet perangkat Android pengguna stabil.
  2. Pastikan kondisi GPS/LOCATION perangkat Android dalam keadaan “Aktif”.
  3. Jika poin 1-2 sudah dilakukan namun masih mengalami kendala yang sama, coba lakukan Clear Data di perangkat pengguna dengan langkah berikut:
    • Buka menu Setting.
    • Pilih Aplikasi.
    • Pilih Kelola Aplikasi.
    • Pilih aplikasi e-PIT.
    • Pilih Clear Data/Bersihkan Data.
  4. Jika sudah mencoba solusi di atas, namun masih mengalami kendala, Pengguna dapat menghubungi layanan konsultasi perizinan atau bisa langsung menghubungi petugas administrator e-PIT di pelabuhan perikanan terdekat.
Penggunaan Aplikasi e-PIT Versi Web

  1. Klik Tombol “Register”.
  2. Masukkan Nomor SIUP yang telah didaftarkan, lalu klik tombol ‘Cek’ untuk otomatis mengisi Nama Pemilik dan Email Pemilik.
  3. Masukkan Kode Keamanan.
  4. Klik Tombol “Daftar”.
  5. Kode Pengguna dan Password akan dikirimkan melalui email pelaku usaha.

  1. Input Username sesuai dengan yang dikirim melalui email atau No. SIUP (tanpa titik).
  2. Input Password sesuai dengan yang dikirim melalui email.
  3. Masukkan Kode Verifikasi sesuai yang ditampilkan.
  4. Klik Login jika data yang diinputkan sudah sesuai dan benar.

Pada halaman Entri Penjualan Ikan silahkan mengisi:

  1. Kode Transaksi.
  2. Tanggal Transaksi.
  3. Pembeli (pengisian data pembeli terlebih dahulu di menu Pengaturan → Pembeli).
  4. Data ikan yang akan dijual dengan mengklik tombol Masukkan Jumlah dan Jenis Ikan, kemudian klik tombol Simpan.

  1. Klik Tombol Operasi Untuk Memulai Permohonan Keberangkatan.
  2. Pilih Nama Kapal Yang Akan Mengajukan Keberangkatan.
  3. Pada Bagian I. Informasi Kapal, Nama Kapal Dan Tanda Pengenal Kapal Akan Otomatis Terisi.
  4. Pada Bagian II. Informasi Keberangkatan, Pilih Pelabuhan Keberangkatan, Isi Nama Nakhoda, Pilih Tanggal Pernyataan Nakhoda, Pilih Jenis BBM, Pilih Tanggal Rencana Keberangkatan, Isikan Keterangan Lokasi Kapal Dan Pilih Rencana Tujuan.
  5. Pada Bagian III. Kegiatan Rencana Kedatangan, Isikan Perkiraan Lama Operasi Dalam Hitungan Hari Dan Pilih Rencana Pelabuhan Kedatangan.
  6. Pada Bagian IV. Kegiatan Muat Keberangkatan, Isikan Bahan Bakar Dan Keperluan Selain Bahan Bakar Minyak.
  7. Pada Bagian V. Daftar Awak Kapal, Isikan Data Awak Kapal Yang Tergabung Pada Kapal Tersebut.
  8. Pada Bagian VI. PPN, Silahkan Klik Tombol “Tambah PPN” Untuk Mengunggah PPN Dan Isikan Muatan Ikan Dengan Mengklik Tombol Tambah Ikan. Pelaku Usaha Juga Dapat Melihat Riwayat Muatan Ikan Dengan Mengklik Tombol Histori Muatan.
  9. Setelah Mengisi Semua Data, Silahkan Klik Tombol Simpan Untuk Menyimpan Data Permohonan Keberangkatan.
  10. Selanjutnya Klik Tombol “Lanjutkan” Dan Klik Tombol “Oke” Untuk Melanjutkan Proses.
  11. Untuk Dokumen Yang Otomatis Muncul Yaitu: SIUP, SIPI, BKP, Akte, Surat Ukur, STBLKK, SLO SPB. Jika Seluruh Data Permohonan Telah Selesai Diisi, Langkah Selanjutnya Adalah Mengajukan Permohonan SLO - PB Dengan Mengklik Tombol “Ajukan”.
  12. Konfirmasi Pengajuan Dengan Mengklik Tombol “Oke”.
  13. Pemberitahuan Status Permohonan SLO Dan PB Masih Dalam Proses Penerbitan.
  14. Petugas Pengawas Menerima Permohonan SLO Dan Petugas Pelabuhan Menerima Permohonan PB, Maka Akan Muncul Pemberitahuan Status Permohonan SLO Dan PB Telah Terbit.
  15. Kapal Siap Berangkat Dimohon Cek Akun E-PIT Nakhoda Pada HP Nahkoda Diatas Kapal Yang Akan Berangkat.

  1. Selesai kegiatan bongkar dan pendataan ikan hasil tangkapan di pelabuhan, pemilik melakukan perbaikan laporan logbook Nakhoda berdasarkan perhitungan rill bongkar.
  2. Klik tombol Tambah untuk mulai mengisi data ikan hasil tangkapan.
  3. Pemilik melakukan perbaikan data berdasarkan kondisi sebenarnya.
  4. Setelah selesai, pemilik menyatakan kebenaran data dan melakukan persetujuan laporan perhitungan mandiri (LPM).
  5. Setelah LPM disubmit, aplikasi e-PIT akan mengirim pemberitahuan kewajiban PHP pascaproduksi.
Panduan Penyampaian LKU

Panduan Pembayaran PNBP

Panduan Pembayaran PNBP Melalui ATM BNI

Panduan Pembayaran PNBP Melalui ATM BCA

Panduan Pembayaran PNBP Melalui ATM Mandiri

Panduan Pembayaran PNBP Melalui ATM BRI
Mekanisme Pengajuan Keberatan, Keringanan, dan Penghapusan PNBP

Mekanisme Pengajuan Keberatan, Keringanan, dan Penghapusan PNBP

Mekanisme pengajuan keberatan, keringanan, dan penghapusan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melibatkan beberapa tahapan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan PNBP, permohonan keringanan, atau permintaan pengembalian PNBP yang telah dibayarkan.

Mekanisme Pengajuan Keberatan PNBP:

  1. Pengajuan Keberatan: Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP.
  2. Surat Keberatan: Keberatan diajukan dalam bentuk surat keberatan yang berisi alasan keberatan dan disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
  3. Penyelesaian: Instansi Pengelola PNBP akan melakukan pemeriksaan dan penyelesaian terhadap surat keberatan yang diajukan.
  4. Penetapan: Hasil pemeriksaan dan penyelesaian akan dituangkan dalam penetapan yang bersifat final, kecuali jika Wajib Bayar mengajukan gugatan ke PT TUN.
  5. Gugatan: Apabila Wajib Bayar tidak setuju dengan penetapan keberatan, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Mekanisme Pengajuan Keringanan PNBP:

  1. Permohonan: Keringanan PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar kepada Instansi Pengelola PNBP, paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
  2. Bentuk Keringanan: Keringanan PNBP dapat berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, atau pembebasan PNBP.
  3. Proses: Instansi Pengelola PNBP akan melakukan pemeriksaan dan penyelesaian terhadap permohonan keringanan.
  4. Penetapan: Hasil pemeriksaan dan penyelesaian akan dituangkan dalam penetapan keringanan.

Mekanisme Penghapusan/Pengembalian PNBP:

  1. Pengajuan: Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP yang telah dibayarkan, terutama jika terdapat kelebihan pembayaran.
  2. Surat Persetujuan: Pengajuan pengembalian akan diproses oleh Pejabat Kuasa Pengelola (PKP) PNBP untuk mendapatkan surat persetujuan pengembalian.
  3. Pemindahbukuan: Pengembalian PNBP dapat dilakukan melalui pemindahbukuan jika memenuhi persyaratan.
  4. Proses Pembayaran: Jika disetujui, PKP PNBP akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengembalian dan selanjutnya PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) membuat Surat Permintaan Pembayaran-Pengembalian Penerimaan (SPP-PP).

Peraturan yang Melatarbelakangi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020: Menetapkan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021: Menetapkan petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

Catatan:

  • Proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dapat dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan sistem informasi.
  • Wajib Bayar dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP melalui website Direktorat Jenderal Anggaran atau menghubungi Instansi Pengelola PNBP terkait.
    Puslay DJA (Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran) adalah layanan yang disediakan oleh DJA untuk membantu masyarakat dalam hal konsultasi, pengaduan, dan informasi terkait anggaran dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Puslay DJA menawarkan konsultasi secara luring (langsung) di ruang layanan mereka atau secara daring (online) melalui reservasi di situs web mereka.

Pusat Layanan DJA (Puslay DJA) menyediakan:

  1. Konsultasi:
    • Luring: Anda dapat berkonsultasi secara langsung di Ruang Pusat Layanan DJA, Gedung Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat.
    • Daring: Anda dapat membuat reservasi konsultasi secara online melalui situs web Kemenkeu Prime, https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/new-ticket.
  2. Pengaduan:
    • Anda dapat menghubungi Contact Center Kemenkeu Prime di nomor telepon 134 atau melalui email di kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
    • Anda juga dapat menghubungi email pengaduan DJA di pengaduan.dja@kemenkeu.go.id.
  3. Informasi:
    • Anda dapat mengakses informasi terkait DJA melalui website e-ppid.kemenkeu.go.id dan aplikasi mobile PPID Kementerian Keuangan.
    • Anda juga dapat menghubungi Puslay DJA melalui email di ppid.dja@kemenkeu.go.id.
  4. Jam Operasional Puslay DJA:
    • Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB (dengan jeda istirahat siang Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WIB dan Jumat 11.30 - 13.00 WIB).
  5. Lokasi Puslay DJA:
    • Ruang Pusat Layanan DJA, Gedung Sutikno Slamet, Lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat.
  6. Puslay DJA bertujuan untuk:
    • Memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait anggaran dan PNBP.
    • Memberikan informasi dan layanan terkait DJA.
    • Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
Aplikasi SILAT
Panduan NIB OSS-SILAT SIUP-SIPI/SIKPI Baru

Panduan Perpanjangan SIPI/SIKPI

Panduan Migrasi SILAT

Form Surat Pernyataan

Form Surat Permohonan

Cara Pengajuan Permohonan Pencabutan SIUP/SIPI/SIKPI

Permohonan Pencabutan SIUP/SIPI/SIKPI:

  1. Surat Permohonan Pencabutan dilengkapi dengan alamat email aktif
  2. Surat pernyataan
  3. Surat Kematian (jika pemilik telah meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Waris dan Pernyataan Waris (jika pemilik telah meninggal dunia)
  5. SIUP dan SIPI
  6. KTP dan NPWP pemilik kapal
  7. Akta Jual Beli / GA (jika kapal telah dijual)
  8. KTP dan NPWP pembeli kapal
  9. Surat Keterangan Kecelakaan dari Syahbandar (jika kapal terbakar/tenggelam)

Gabungkan file-file di atas dalam 1 file PDF dan kirimkan melalui konsultasi Live Chat pada Web https://perizinan.kkp.go.id

Persyaratan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan

  1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
    • Surat Izin Usaha Perikanan;
    • Buku Kapal Perikanan;
    • menyampaikan informasi meliputi:
      • daerah penangkapan ikan;
      • Alat Penangkapan Ikan;
      • Pelabuhan Pangkalan;
      • ukuran kapal; dan
      • negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) pada wilayah Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang sama.
  2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
    • Surat Izin Usaha Perikanan;
    • Buku Kapal Perikanan;
    • Daerah penangkapan ikan; dan/atau
    • Pelabuhan Pangkalan.
  4. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan menyampaikan/mencantumkan:
    • Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    • Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    • Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  5. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  6. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 5) 1 tahun sejak diterbitkan.
  7. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
  8. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan, untuk mencabut:
    • Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
    • Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap

  1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
    • Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
      • Daerah penangkapan ikan;
      • Alat Penangkapan Ikan;
      • Pelabuhan Pangkalan;
      • ukuran panjang dan lebar kapal; dan
      • Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
    • Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
      • daerah penangkapan ikan; dan
      • Alat Penangkapan Ikan.
  2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi Nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
  3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
    • Kepemilikan kapal;
    • Daerah penangkapan ikan;
    • Alat Penangkapan Ikan;
    • Ukuran kapal; dan
    • Pelabuhan Pangkalan.
  4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
  5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
Lainnya

Perizinan berusaha baik subsektor penangkapan ikan maupun subsektor pengangkutan ikan ikan berlaku untuk 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan, mulai sejak tanggal diterbitkan (paling cepat 1 Januari) sampai dengan 31 Desember pada tahun berjalan

Cara Cek Permohonan Perizinan SIUP, SIPI/SIKPI dapat dilakukan secara mandiri melalui URL / Link berikut: https://perizinan.kkp.go.id > Menu Penelusuran Dokumen

Aplikasi SIMKADA
Panduan SIMKADA