JAKARTA, (7/10) - Dalam rangka menyamakan pemahaman pemangku kepentingan terhadap produk layanan perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko