Negara Mengatur dan Mengembalikan Hasil PNBP Untuk Nelayan-nelayan Kecil Indonesia
20 Desember 2025
JAKART (20/12) - Ditjen Perikanan Tangkap terus berdiri bersama nelayan. Sejak 15 Desember 2025, KKP telah membuka perizinan usaha perikanan dengan prioritas bagi kapal-kapal di daerah terdampak bencana di Sumatra, agar aktivitas melaut dapat kembali berjalan.
Tak berhenti di situ, sejak 6 Desember 2025, KKP juga telah menerbitkan surat bantuan kebijakan cadangan BBMyang diperbolehkan dibawa di palka kapal, sebagai bentuk dukungan nyata bagi keberlanjutan operasional nelayan.
Sejalan dengan penguatan di hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat, melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi hasil perikanan dari penangkapan ikan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP untuk menguatkan perlindungan nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, serta memastikan tata kelola yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing global.
X : https://x.com/djpt_kkp/status/2002211265511649753?s=46&t=iS3zSHGwRNitWWrUV-mdow
Instagram : https://www.instagram.com/p/DSeBu_rkYn9/?igsh=MXVxZTN3MWg1ZWh0cA==
TikTok : https://vt.tiktok.com/ZSPVgdTLp/
Facebook : https://www.facebook.com/share/p/16sEynC3vg/?mibextid=wwXIfr
Copyright © DJPT-KKP 2025
Tak berhenti di situ, sejak 6 Desember 2025, KKP juga telah menerbitkan surat bantuan kebijakan cadangan BBMyang diperbolehkan dibawa di palka kapal, sebagai bentuk dukungan nyata bagi keberlanjutan operasional nelayan.
Sejalan dengan penguatan di hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat, melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi hasil perikanan dari penangkapan ikan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP untuk menguatkan perlindungan nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, serta memastikan tata kelola yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing global.
X : https://x.com/djpt_kkp/status/2002211265511649753?s=46&t=iS3zSHGwRNitWWrUV-mdow
Instagram : https://www.instagram.com/p/DSeBu_rkYn9/?igsh=MXVxZTN3MWg1ZWh0cA==
TikTok : https://vt.tiktok.com/ZSPVgdTLp/
Facebook : https://www.facebook.com/share/p/16sEynC3vg/?mibextid=wwXIfr
Copyright © DJPT-KKP 2025
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Berita Terbaru
Perkuat Tata Kelola Perikanan Tangkap, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Gelar Sosialisasi e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Sulawesi Utara
Kemudahan Update KBLI 2025 pada Permohonan Perubahan SIUP
Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha Bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan Dibawah 30 GT (Termasuk NIB dan Sertifikat Standar)
Hal-hal Yang Perlu di Perhatikan dalam Pengajuan Pembelian BBM Harga Khusus melalui RO pada Aplikasi e-PIT
Sosialisasi Gerai STELINA Perkuat Integrasi e-PIT untuk Mewujudkan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Ikan
Rangkaian Kegiatan
Perkuat Tata Kelola Perikanan Tangkap, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Gelar Sosialisasi e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Sulawesi Utara
Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha Bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan Dibawah 30 GT (Termasuk NIB dan Sertifikat Standar)
Sosialisasi Gerai STELINA Perkuat Integrasi e-PIT untuk Mewujudkan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Ikan
Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Dorong Nelayan dan Pelaku Usaha Pemilik Kapal Daerah Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Kabu
Tag Populer
KKP
DJPT
Perikanan
Nelayan
Digital
Perizinan
Kapal Aktif
SIUP