JAKART (20/12) - Ditjen Perikanan Tangkap terus berdiri bersama nelayan. Sejak 15 Desember 2025, KKP telah membuka perizinan usaha perikanan dengan prioritas bagi kapal-kapal di daerah terdampak bencana di Sumatra, agar aktivitas melaut dapat kembali berjalan. Tak berhenti di situ, sejak 6 Desember 2025, KKP juga telah menerbitkan surat bantuan kebijakan cadangan BBMyang diperbolehkan dibawa di palka kapal, sebagai bentuk dukungan nyata bagi keberlanjutan operasional nelayan. Sejalan dengan penguatan di hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat, melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi hasil perikanan dari penangkapan ikan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP untuk menguatkan perlindungan nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, serta memastikan tata kelola yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing global. X : https://x.com/djpt_kkp/status/2002211265511649753?s=46&t=iS3zSHGwRNitWWrUV-mdow Instagram : https://www.instagram.com/p/DSeBu_rkYn9/?igsh=MXVxZTN3MWg1ZWh0cA== TikTok : https://vt.tiktok.com/ZSPVgdTLp/ Facebook : https://www.facebook.com/share/p/16sEynC3vg/?mibextid=wwXIfr Copyright © DJPT-KKP 2025