Negara Mengatur dan Mengembalikan Hasil PNBP Untuk Nelayan-nelayan Kecil Indonesia
20 Desember 2025
JAKART (20/12) - Ditjen Perikanan Tangkap terus berdiri bersama nelayan. Sejak 15 Desember 2025, KKP telah membuka perizinan usaha perikanan dengan prioritas bagi kapal-kapal di daerah terdampak bencana di Sumatra, agar aktivitas melaut dapat kembali berjalan.
Tak berhenti di situ, sejak 6 Desember 2025, KKP juga telah menerbitkan surat bantuan kebijakan cadangan BBMyang diperbolehkan dibawa di palka kapal, sebagai bentuk dukungan nyata bagi keberlanjutan operasional nelayan.
Sejalan dengan penguatan di hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat, melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi hasil perikanan dari penangkapan ikan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP untuk menguatkan perlindungan nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, serta memastikan tata kelola yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing global.
X : https://x.com/djpt_kkp/status/2002211265511649753?s=46&t=iS3zSHGwRNitWWrUV-mdow
Instagram : https://www.instagram.com/p/DSeBu_rkYn9/?igsh=MXVxZTN3MWg1ZWh0cA==
TikTok : https://vt.tiktok.com/ZSPVgdTLp/
Facebook : https://www.facebook.com/share/p/16sEynC3vg/?mibextid=wwXIfr
Copyright © DJPT-KKP 2025
Tak berhenti di situ, sejak 6 Desember 2025, KKP juga telah menerbitkan surat bantuan kebijakan cadangan BBMyang diperbolehkan dibawa di palka kapal, sebagai bentuk dukungan nyata bagi keberlanjutan operasional nelayan.
Sejalan dengan penguatan di hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat, melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi hasil perikanan dari penangkapan ikan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP untuk menguatkan perlindungan nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, serta memastikan tata kelola yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing global.
X : https://x.com/djpt_kkp/status/2002211265511649753?s=46&t=iS3zSHGwRNitWWrUV-mdow
Instagram : https://www.instagram.com/p/DSeBu_rkYn9/?igsh=MXVxZTN3MWg1ZWh0cA==
TikTok : https://vt.tiktok.com/ZSPVgdTLp/
Facebook : https://www.facebook.com/share/p/16sEynC3vg/?mibextid=wwXIfr
Copyright © DJPT-KKP 2025
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Berita Terbaru
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2026 - Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pengawasan Biosolar Harga Khusus bagi Kapal Perikanan
Waspada Penipuan! Jika Ada Tagihan Pembayaran OSS Melalui QRIS
Pemberitahuan Penyesuaian KBLI 2025 pada Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Dorong Nelayan dan Pelaku Usaha Pemilik Kapal Daerah Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Kabu
Penggunaan Aplikasi e-PIT Bagi Kapal Perikanan Izin Daerah
Tag Populer
KKP
DJPT
Perikanan
Nelayan
Digital
Perizinan
Kapal Aktif
SIUP