JAKART (21/12) - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kebijakan masa transisi perpanjangan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang berakhir pada 31 Desember 2025. Dalam kebijakan ini, SIPI dan SIKPI yang masa berlakunya habis tetap dinyatakan berlaku hingga 31 Januari 2026 sepanjang izin baru belum diterbitkan. Kebijakan tersebut diterapkan seiring penyesuaian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, hasil Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan, serta mempertimbangkan kondisi bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Selama masa transisi, penegakan hukum terkait administrasi perpanjangan izin tidak dilakukan, dan pengawasan di lapangan dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama. Pemerintah meminta seluruh pimpinan dan satuan operasional di lapangan menjadikan kebijakan ini sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan kegiatan perikanan. Pewarta : DJPT-KKP Copyright © DJPT-KKP 2025