You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KKP Berlakukan Moratorium Izin Kapal Berpangkalan di Muara Angke

JAKARTA, (02/01) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi kolam pelabuhan telah melebihi kapasitas tampung ideal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, moratorium merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke.

"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal," ujar Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Selain Muara Angke, KKP juga akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan lain yang mengalami kelebihan kapasitas. Penataan dan pemerataan operasional kapal akan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

"Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern, aman, nyaman, dan higienis. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini," tegasnya.

Berdasarkan data perizinan, tercatat sebanyak 2.564 kapal berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak seluruh kapal tersebut aktif melakukan bongkar muat. Sebagian besar hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.

Secara teknis, kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter, terdiri atas dermaga utama sepanjang 915 meter dan dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter. Saat ini, dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan sehingga kapal tidak dapat tambat dan labuh secara optimal.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon menambahkan, mayoritas kapal yang masuk ke Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan.

"Kapal-kapal itu datang untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali," jelasnya.

Selain itu, KKP juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak di kolam pelabuhan yang masih tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) aktif.

"Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat," ungkapnya.

Untuk mengurangi kepadatan, KKP akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan aktivitas perikanan sekaligus mengurangi beban di Muara Angke.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta evaluasi pelabuhan perikanan dilakukan secara berkala untuk memantau kolam pelabuhan yang kelebihan kapasitas, sehingga operasional kapal dapat dialihkan ke pelabuhan lain sesuai daya tampungnya.

Baca artikel detikfinance, "KKP Berlakukan Moratorium Izin Kapal Berpangkalan di Muara Angke" selengkapnya https://finance.detik.com/advertorial-news-block/d-8287924/kkp-berlakukan-moratorium-izin-kapal-berpangkalan-di-muara-angke.

Copyright © detik.com 2026

Jumat, 02 Januari 2026