You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Surat Edaran Tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan Dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong Di Zona 03 Wilayah WPPNRI 718

JAKARTA, (25/04) - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang pengoperasian kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk memastikan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, serta mendukung keberlangsungan usaha penangkapan ikan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan, yaitu Zona 03 WPPNRI 718, sesuai batas koordinat pada peta yang dilampirkan.

Selain itu, pelaku usaha dan operator kapal diwajibkan menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Mereka juga diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama kegiatan penangkapan, termasuk memperhatikan keberadaan kapal lain dengan jenis alat tangkap berbeda.

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para operator kapal diberikan waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat edaran ditetapkan untuk menyesuaikan wilayah operasional mereka.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan dapat berlangsung lebih tertib, berkelanjutan, dan tidak merusak ekosistem laut.

Sabtu, 25 April 2026