JAKARTA (26/04) - Nelayan Merauke Resah, KKP Tegaskan: Kapal JHUB Dilarang Masuk Zona Tangkap Nelayan Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Penolakan muncul karena nelayan lokal khawatir alat tangkap JHUB mengganggu aktivitas mereka. KKP memastikan pengoperasian JHUB sudah diatur ketat dan terukur agar sumber daya ikan tetap lestari serta ruang tangkap nelayan kecil terlindungi. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan JHUB tidak boleh dioperasikan bebas. Ada seleksi ketat, syarat wajib dipenuhi, dan hanya boleh di zona serta titik koordinat tertentu sesuai aturan. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam siaran resmi, Minggu (26/4). Ia menambahkan, tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat demi keberlanjutan sumber daya, investasi, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan, termasuk pengaturan alat tangkap. Aturan itu mengacu pada Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI. “Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif. “Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya. Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, KKP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. SE itu menegaskan penangkapan dengan JHUB hanya boleh di area spesifik berdasar titik koordinat, pakai alat tangkap sesuai ketentuan, dan wajib memperhatikan kapal nelayan lain di sekitarnya. KKP mewajibkan pelaku usaha pengguna JHUB memakai alat tangkap sesuai spesifikasi, menjaga keamanan dan keselamatan operasi, serta menghindari konflik dengan nelayan lain. “Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif. Pengawasan di lapangan akan diperkuat lewat sinergi dengan pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lain. KKP juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar. Latif menegaskan kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke belum memenuhi seluruh syarat izin, termasuk SIPI, sehingga belum boleh beroperasi. “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya. KKP melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis Perikanan Kabupaten Merauke membuka ruang dialog dengan nelayan lokal agar kebijakan dipahami utuh dan tidak terjadi salah paham. Di kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, mendukung investasi yang mengembangkan potensi perikanan Papua Selatan, khususnya Merauke. “Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pengaturan JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan udang secara optimal dan perlindungan nelayan kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berulang kali menegaskan setiap kebijakan perikanan harus mengedepankan keberlanjutan dan keadilan bagi semua pelaku usaha, terutama nelayan lokal. Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini Redaktur: Muchammad Ismail Copyright © KORAN-JAKARTA 2026 Link : https://koran-jakarta.com/2026-04-26/nelayan-merauke-resah-kkp-tegaskan-kapal-jhub-dilarang-masuk-zona-tangkap-nelayan-kecilJAKARTA (26/04) - Penjelasan KKP Soal Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai penolakan sejumlah nelayan terhadap kapal yang diduga jenis trawl atau pukat harimau di Merauke, Papua Selatan. KKP memastikan operasionalnya tidak mengganggu tangkapan nelayan tradisional. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menerangkan kapal yang ramai ditolak oleh nelayan di Merauke bukanlah berjenis trawl atau pukat harimau yang telah jelas dilarang. Namun, itu merupakan kapal jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Operasional kapal jenis ini juga dibatasi ketat. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026). Ramai di media sosial ratusan nelayan menolak dua kapal yang baru tiba di Merauke. Nelayan menduga keduanya merupakan kapal trawl atau pukat harimau yang dilarang. Nelayan juga khawatir pengoperasiannya bisa mengganggu hasil tangkapan nelayan. Latif menjelaskan, jenis kapal tangkap ikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal trawl jelas dilarang dalam aturan tersebut karena berpotensi mengganggu sumber daya di laut. “Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” jelas dia. Latif memastikan, ada aturan operasional kapal JHUB tadi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718. Di dalamnya, penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya. Pelaku usaha wajib menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan. "Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif. KKP memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut penelusuran, ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 20 April 2026, pekan lalu. Kesejahteraan menjadi bagian dari penyuaraan aspirasinya. Penolakan terhadap operasional kapal trawl menjadi salah satu bagian aspirasi yang disampaikan oleh nelayan. Para nelayan khawatir, operasional mengganggu tangkapan nelayan lokal dengan alat yang lebih sederhana. Menanggapi hal tersebut, KKP menegaskan pemerintah telah mengatur secara ketat dan terukur pengoperasian alat tangkap JHUB guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan kecil. Penulis: Arif Rahman HCopyright © LIPUTAN6.COM 2026Link : https://www.liputan6.com/bisnis/read/6323452/penjelasan-kkp-soal-heboh-nelayan-tolak-kapal-trawl-di-meraukeJAKARTA (26/04) - Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap rencana pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Penolakan muncul dari kekhawatiran nelayan lokal bahwa penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan tradisional serta mengurangi hasil tangkapan mereka.Menanggapi hal itu, KKP menegaskan bahwa pengoperasian JHUB telah diatur secara ketat, terukur, dan berbasis zona guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas. Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta hanya boleh beroperasi di wilayah yang telah ditentukan secara spesifik. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu yang sudah ditetapkan dalam peta resmi. Ini untuk mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026). Menurut Latif, penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa alat tangkap destruktif seperti trawl atau pukat harimau dilarang. Sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah disesuaikan agar tidak merusak ekosistem maupun mengganggu alat tangkap lainnya. Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang pengoperasian JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. Surat edaran tersebut mengatur bahwa:* Aktivitas penangkapan hanya boleh dilakukan pada titik koordinat yang telah ditentukan* Alat tangkap wajib sesuai spesifikasi teknis* Operator kapal harus memperhatikan keberadaan nelayan lain untuk menghindari konflik Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. KKP juga menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya. Terkait polemik yang berkembang, KKP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. KKP juga memastikan bahwa kapal JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke hingga kini belum mengantongi izin lengkap, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi. “Jika persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif. KKP bersama pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan nelayan setempat guna memastikan kebijakan dipahami secara utuh serta mencegah kesalahpahaman di lapangan. Di sisi lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi sektor perikanan di Papua Selatan, selama tetap mematuhi aturan. “Kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ney) Penulis: Nelly Marinda SitumorangCopyright © INDOPOSCO.ID 2026Link : https://indoposco.id/2026/04/26/yakin-pengoperasian-kapal-jhub-tak-ganggu-nelayan-lokal-ini-penjelasan-kkpJAKARTA (26/04) - Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara terkait penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Pemerintah memastikan, penggunaan alat tersebut telah diatur secara ketat agar tidak merugikan nelayan kecil maupun merusak ekosistem perairan. Penolakan dari nelayan muncul karena kekhawatiran aktivitas kapal dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu ruang tangkap dan hasil tangkapan nelayan lokal. Menanggapi hal ini, KKP menegaskan bahwa kebijakan pengoperasian JHUB dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus perlindungan terhadap nelayan tradisional. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pengoperasian alat tangkap JHUB tidak dilakukan secara bebas. Seluruh kapal yang menggunakan alat tersebut harus melalui proses seleksi ketat serta hanya diperbolehkan beroperasi di zona dan titik koordinat tertentu sesuai regulasi. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026). Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Dalam aturan itu, alat tangkap yang berpotensi merusak seperti trawl atau pukat harimau dilarang, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi tertentu yang telah ditetapkan secara ketat. “JHUB merupakan alat tangkap yang diperbolehkan dengan pengaturan yang ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” jelas Latif. Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mengatur operasional kapal dengan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. Dalam aturan tersebut, kegiatan penangkapan hanya boleh dilakukan di titik koordinat tertentu, menggunakan alat sesuai standar, serta wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain. KKP menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan pun diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, serta penegak hukum lainnya. Terkait informasi yang berkembang, KKP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Pemerintah memastikan kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga saat ini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif. Di sisi lain, KKP membuka ruang dialog dengan nelayan lokal untuk memastikan kebijakan dipahami secara menyeluruh dan menghindari kesalahpahaman. Dukungan terhadap investasi juga datang dari tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, yang menilai investasi perikanan dapat mendorong pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat, selama tetap mematuhi aturan. Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan JHUB disebut menjadi langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi sumber daya udang dan perlindungan nelayan kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap kebijakan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya nelayan lokal. Penulis: amanda azEditor: AmeryCopyright © RENTAK.ID 2026Link : https://rentak.id/penangkapan-udang-dengan-jhub-di-merauke-diatur-ketat-ini-penjelasan-kkp