JAKARTA, (04/05) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyesuaian terhadap titik koordinat dan peta daerah penangkapan ikan bagi kapal yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang sebelumnya telah mengatur pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB di wilayah tersebut. Dalam pembaruan ini, pemerintah menetapkan perubahan pada koordinat serta peta area penangkapan yang tercantum dalam lampiran terbaru, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat edaran yang baru diterbitkan. Dengan diberlakukannya penyesuaian ini, lampiran pada surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan wilayah operasional, meningkatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, serta meminimalisir potensi konflik pemanfaatan ruang laut di kawasan WPPNRI 718. KKP menegaskan bahwa seluruh pihak terkait, khususnya pelaku usaha perikanan yang menggunakan alat tangkap JHUB, diharapkan dapat mematuhi ketentuan terbaru ini dan menyesuaikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peta dan koordinat yang telah diperbarui. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berupaya memperkuat tata kelola perikanan nasional agar lebih tertib, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan sumber daya laut.