You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Panduan Proses Konversi KBLI 2020 Menjadi KBLI 2025 Pada Sistem Online Single Submission (OSS)

JAKARTA, (18/06) - Dalam rangka mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah telah menyiapkan Panduan Proses Konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian data dan perizinan berusaha.

Seiring dengan penerapan KBLI 2025, seluruh proses Pengajuan Baru, Perubahan, Perluasan, Pemutakhiran, Perpanjangan, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) memerlukan mekanisme konversi KBLI agar menggunakan referensi KBLI 2025 sebagai acuan utama. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kegiatan usaha dengan klasifikasi terbaru yang berlaku dalam sistem OSS.

Melalui panduan ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi lengkap mengenai tata cara konversi KBLI, baik untuk kegiatan usaha baru maupun kegiatan usaha yang telah eksisting, termasuk proses pemutakhiran, perubahan, dan perpanjangan perizinan berusaha. Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mempelajari dan mengikuti panduan yang telah disediakan guna mendukung kelancaran proses perizinan serta menjaga kesesuaian data usaha pada sistem OSS.

Untuk itu, seluruh pelaku usaha diimbau agar segera melakukan penyesuaian KBLI sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh pengajuan perizinan berusaha telah menggunakan referensi KBLI 2025.

Kamis, 18 Juni 2026