Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Dorong Nelayan dan Pelaku Usaha Pemilik Kapal Daerah Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Kabu
02 Juli 2026
JAKARTA, (02/07) - Dalam rangka Menindaklanjuti Surat Direktur Usaha Penangkapan Ikan Nomor B.547/DJPT.5/PI.410/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 hal Penggunaan Aplikasi e-PIT Bagi Kapal Perikanan Izin Daerah kepada para Pelaku Usaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan Izin Daerah, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT) bagi kapal perikanan yang terdaftar dan aktif dalam Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (SIMKADA) secara serentak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memperluas implementasi digitalisasi layanan perikanan tangkap, khususnya pencatatan aktivitas penangkapan ikan secara elektronik bagi kapal izin daerah. Melalui penerapan aplikasi e-PIT, Pemerintah berupaya meningkatkan akurasi data hasil tangkapan, mempercepat proses pelaporan, serta mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Syahbandar, Pengawas Perikanan, pelaku usaha, nelayan dan nahkoda. Dalam pelaksanaan sosialisasi peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan penerapan e-PIT, tata cara registrasi dan penggunaan aplikasi, mekanisme pelaporan hasil penangkapan ikan, serta pendampingan dan praktik penggunaan aplikasi secara langsung menggunakan perangkat gawai berbasis android.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi pendampingan teknis untuk membantu pelaku usaha melakukan aktivasi akun, memahami fitur-fitur aplikasi, serta menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam penggunaan e-PIT. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan pengguna sehingga implementasi aplikasi dapat berjalan secara optimal di lapangan.
Direktorat Usaha Penangkapan Ikan menegaskan bahwa penerapan e-PIT merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sektor perikanan tangkap sekaligus mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota. Data yang tercatat secara elektronik akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan pelaporan usaha perikanan.
Ke depan, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas bagi para pelaku usaha dan nelayan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola perikanan tangkap yang modern, efektif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memperluas implementasi digitalisasi layanan perikanan tangkap, khususnya pencatatan aktivitas penangkapan ikan secara elektronik bagi kapal izin daerah. Melalui penerapan aplikasi e-PIT, Pemerintah berupaya meningkatkan akurasi data hasil tangkapan, mempercepat proses pelaporan, serta mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Syahbandar, Pengawas Perikanan, pelaku usaha, nelayan dan nahkoda. Dalam pelaksanaan sosialisasi peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan penerapan e-PIT, tata cara registrasi dan penggunaan aplikasi, mekanisme pelaporan hasil penangkapan ikan, serta pendampingan dan praktik penggunaan aplikasi secara langsung menggunakan perangkat gawai berbasis android.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi pendampingan teknis untuk membantu pelaku usaha melakukan aktivasi akun, memahami fitur-fitur aplikasi, serta menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam penggunaan e-PIT. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan pengguna sehingga implementasi aplikasi dapat berjalan secara optimal di lapangan.
Direktorat Usaha Penangkapan Ikan menegaskan bahwa penerapan e-PIT merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sektor perikanan tangkap sekaligus mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota. Data yang tercatat secara elektronik akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan pelaporan usaha perikanan.
Ke depan, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas bagi para pelaku usaha dan nelayan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola perikanan tangkap yang modern, efektif, dan berkelanjutan.
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Berita Terbaru
Hal-hal Yang Perlu di Perhatikan dalam Pengajuan Pembelian BBM Harga Khusus melalui RO pada Aplikasi e-PIT
Sosialisasi Gerai STELINA Perkuat Integrasi e-PIT untuk Mewujudkan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Ikan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2026 - Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pengawasan Biosolar Harga Khusus bagi Kapal Perikanan
Waspada Penipuan! Jika Ada Tagihan Pembayaran OSS Melalui QRIS
Pemberitahuan Penyesuaian KBLI 2025 pada Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
Rangkaian Kegiatan
Sosialisasi Gerai STELINA Perkuat Integrasi e-PIT untuk Mewujudkan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Ikan
Negara Mengatur dan Mengembalikan Hasil PNBP Untuk Nelayan-nelayan Kecil Indonesia
Tag Populer
KKP
DJPT
Perikanan
Nelayan
Digital
Perizinan
Kapal Aktif
SIUP