JAKARTA, (11/07) - Dalam rangka mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Direktorat Usaha Penangkapan Ikan menerbitkan Surat Nomor B.612/DJPT.5/PI.410/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Penyesuaian KBLI yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan. Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui surat tersebut, pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan penyesuaian data perizinan berusaha sesuai dengan KBLI 2025 melalui sistem OSS agar kesesuaian data perizinan pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan tetap terjaga. Penyesuaian data Perizinan Berusaha Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (PB SIUP) dilakukan melalui mekanisme perubahan PB SIUP pada sistem OSS-SILAT untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri, serta melalui OSS-SIMKADA untuk perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga mengimbau agar proses penyesuaian dilakukan sedini mungkin, khususnya sebelum masa perpanjangan perizinan berusaha untuk musim penangkapan ikan tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan perizinan sekaligus memastikan kesesuaian klasifikasi kegiatan usaha dengan ketentuan terbaru. Selama masa transisi penerapan KBLI 2025, pelaku usaha yang belum melakukan penyesuaian PB SIUP tetap dapat mengajukan layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), baik untuk penerbitan baru, perubahan, maupun perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengharapkan seluruh pelaku usaha segera melakukan penyesuaian data perizinan guna mendukung tertib administrasi, meningkatkan kualitas data perizinan nasional, serta memastikan kelancaran pelayanan perizinan berusaha di subsektor perikanan tangkap sesuai dengan implementasi KBLI 2025.