Whatsapp Only
0811-9550-888
E-mail
pengaduan.ditpdk@kkp.go.id
Search...
Profil
Unit Kerja
Publikasi
Pengumuman
UNDANGAN KONSULTASI PUBLIK
Rakor PDUN
FORM PERMOHONAN SIUP
10/PERMEN-KP/2020 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA ...
Form Rencana Usaha Terbaru 2022
Permohonan Perubahan Akun SILAT .
58/PERMEN-KP/2020 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
Penyesuaian Nomenklatur API & Jenis Usaha Pengangkutan Ikan
59/PERMEN-KP/2020 TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN ....
Alokasi SIUP semula-menjadi (SIUP Non Baru)
Surat Pernyataan
TATA CARA SIMKADA
Inmen KP No. B-255MEN-KPIV2020
Pemeriksanaan Fisik Kapal Perikanan
Tata Cara Pembayaran PNBP melalui ATM dan Mobile Banking
Form Surat Pernyataan SIUP
Surat Dirjen Perpanjangan Cantrang
Form Surat Pernyataan Pakta Integritas
Call Center dan E-mail PTSP-KKP
Lain - Lain
Tutorial Silat
FORM RENCANA USAHA PERAIRAN LAUT sesuai PERMEN KP tahun 2021
Surat Pernyataan Perikanan Tangkap Terukur
Rencana Usaha Perairan Laut Permen 10/2021
FORM RENCANA USAHA SIUP PERAIRAN DARAT sesuai PERMEN KP tahun 2021
ISO 9001:2015
FAQ
Tutorial SIMKADA
Media Sosial
Standar Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat
Evaluasi Implementasi NIB OSS
Hubungi Kami
Perhatian bagi pelaku usaha yang menyampaikan laporan pnbp pasca produksi tidak sesuai kebenarannya, apabila mengajukan perpanjangan perizinan berusaha (siup/sipi/sikpi) tidak dapat diproses untuk semua kapal dalam satu kepemilikan siup yang sama | Dalam rangka penarikan PNBP Pasca-produksi, pelaku usaha agar mengisi kuisioner kesiapan melaksanakan penarikan PNBP pasca-produksi pada setiap pengajuan layanan perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan atau sub sektor pengangkutan ikan. | Perpanjangan Perizinan Berusaha dapat dilakukan sejak 1 bulan sebelum berakhirnya Perizinan Berusaha.
Beranda
Pengumuman
TATA CARA SIMKADA
Your web browser doesn't have a PDF plugin. Instead you can
click here to download the PDF file.