You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Penyesuaian Lampiran SE Nomor B.315/MENDJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan JHUB di Zona 03 WPPNRI 718

JAKARTA, (04/05) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melakukan penyesuaian terhadap titik koordinat dan peta daerah penangkapan ikan bagi kapal yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang sebelumnya telah mengatur pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB di wilayah tersebut. Dalam pembaruan ini, pemerintah menetapkan perubahan pada koordinat serta peta area penangkapan yang tercantum dalam lampiran terbaru, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat edaran yang baru diterbitkan.

Dengan diberlakukannya penyesuaian ini, lampiran pada surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku. ...selengkapnya

Senin, 04 Mei 2026

Layanan Kami
Kinerja Layanan Perizinan
Dashboard SILAT & SIMKADA

© 2025 DITJEN PERIKANAN TANGKAP