Perkuat Digitalisasi Tata Kelola Perikanan Tangkap, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Sosialisasikan e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Aceh

26 September 2026

Banda Aceh, 26 September 2026 – Direktorat Usaha Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT) bagi Kapal Perikanan Izin Daerah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas Kepala Pelabuhan, Syahbandar, Petugas Admin e-PIT pada pelabuhan perikanan, petugas terkait, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta pelaku usaha dan pemilik kapal perikanan izin daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi e-PIT bagi kapal perikanan izin daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pelaporan kegiatan penangkapan ikan secara digital, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi e-PIT, kegiatan juga dilengkapi dengan pendampingan dan praktik langsung bagi pemilik kapal serta petugas terkait. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan para pengguna dapat mengoperasikan aplikasi dan melaksanakan proses pelaporan kegiatan penangkapan ikan secara tepat dan optimal.

Melalui sosialisasi ini, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan mendorong peningkatan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak dalam penerapan e-PIT di Provinsi Aceh. Sinergi antara pengelola pelabuhan, Syahbandar, Pengawas Perikanan, petugas administrasi, serta pelaku usaha dan pemilik kapal menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran implementasi sistem secara efektif.

Implementasi e-PIT diharapkan dapat memperkuat tata kelola kegiatan penangkapan ikan melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus mendukung ketersediaan data kegiatan penangkapan ikan yang lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Tag Populer

KKP
DJPT
Perikanan
Nelayan
Digital
Perizinan
Kapal Aktif
SIUP