Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2026 - Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pengawasan Biosolar Harga Khusus bagi Kapal Perikanan

31 Juli 2026

JAKARTA, (31/07) - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap - KKP telah menyampaikan Salinan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar dengan Harga Khusus untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 30 (Tiga Puluh) Gross Tonnage sampai dengan 200 (Dua Ratus) Gross Tonnage.

Keputusan Menteri tersebut telah ditetapkan pada 24 Juli 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penggunaan serta pengawasan penyaluran BBM Biosolar dengan harga khusus bagi kapal perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Surat Nomor B.900/DJPT/HK.410/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026, salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pusat dan Daerah, Penanggung Jawab Pelabuhan Perikanan Perintis, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, serta para pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.

Penyampaian salinan Keputusan Menteri ini bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat menggunakan, memedomani, dan melaksanakan ketentuan yang diatur di dalamnya secara konsisten dan bertanggung jawab. Diharapkan implementasi petunjuk teknis tersebut dapat mendukung ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menjamin kelancaran kegiatan operasional kapal perikanan yang berhak memperoleh fasilitas Biosolar dengan harga khusus.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2026, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan guna mewujudkan tata kelola penyaluran BBM yang transparan, akuntabel, dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan tangkap di Indonesia.
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap