Sosialisasi Penggunaan e-PIT Izin Daerah Dorong Digitalisasi Pelaporan Penangkapan Ikan di PPN Pelabuhanratu

16 September 2026

Jakarta, 15 September 2026 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus memperkuat implementasi digitalisasi tata kelola perikanan tangkap melalui Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-PIT bagi Kapal Perikanan Izin Daerah yang dilaksanakan di PPN Pelabuhanratu Tanggal 14 September 2026.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap penerapan aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT), khususnya bagi kapal perikanan yang memiliki izin daerah. Penggunaan e-PIT diarahkan untuk mendukung proses perizinan dan pelaporan kegiatan penangkapan ikan secara lebih mudah, akurat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Penerapan e-PIT bagi kapal perikanan izin daerah juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). sosialisasi dan penerapan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola perikanan tangkap yang efektif dan transparan, mendorong digitalisasi pelaporan penangkapan dan produksi ikan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap kewajiban pelaporan usaha perikanan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan penggunaan aplikasi e-PIT, mulai dari registrasi dan aktivasi akun pemilik kapal, proses login, pengajuan permohonan keberangkatan, pengisian operasional/logbook, pelaporan kedatangan, hingga pengisian Laporan Penghitungan Sendiri (LPS). Alur penggunaan aplikasi tersebut dirancang untuk mendukung proses pelaporan kegiatan penangkapan ikan secara elektronik dan terdokumentasi.

Pada sisi pelaporan, aplikasi e-PIT menyediakan tahapan yang terstruktur, meliputi permohonan keberangkatan, operasi dan logbook, laporan kedatangan, pengisian LPS, validasi laporan, serta layanan contact center. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu memastikan data kegiatan penangkapan ikan tercatat secara lebih tertib dan dapat digunakan sebagai bagian dari pengelolaan perikanan yang terintegrasi.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha kapal perikanan izin daerah dapat memahami dan menerapkan mekanisme pelaporan digital dalam kegiatan operasionalnya.

KKP juga telah menyiapkan Tim Administrator e-PIT berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63 Tahun 2025. Tim tersebut memiliki tugas antara lain melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-PIT di wilayah penugasannya, memberikan pendampingan dan penyelesaian permasalahan teknis, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta melaporkan perkembangan penggunaan aplikasi e-PIT.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KKP mendorong agar implementasi e-PIT bagi kapal perikanan izin daerah dapat berjalan secara efektif dan konsisten di lapangan. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan semakin memperkuat ketersediaan data penangkapan ikan yang akurat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan serta tata kelola perikanan tangkap yang semakin baik.

Bersama mewujudkan pengelolaan perikanan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui digitalisasi e-PIT.
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap