Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha Bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan Dibawah 30 GT (Termasuk NIB dan Sertifikat Standar)

31 Agustus 2026

Jakarta, 31 Agustus 2026 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen meningkatkan kemudahan dan akses pelayanan bagi masyarakat, khususnya nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan melalui kegiatan Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan di Bawah 30 GT, termasuk layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan layanan secara langsung, sekaligus memberikan pemahaman kepada nelayan dan pelaku usaha mengenai pentingnya kelengkapan dokumen kapal serta legalitas perizinan berusaha.

Melalui gerai pelayanan, peserta mendapatkan informasi dan pendampingan dalam proses pengurusan dokumen kapal perikanan maupun perizinan berusaha, termasuk penerbitan NIB dan Sertifikat Standar. Pendekatan pelayanan secara langsung diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan sehingga proses pengurusan dokumen dapat dilakukan secara lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.

Kehadiran gerai ini juga menjadi ruang interaksi antara pemerintah dengan nelayan dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta memberikan solusi secara langsung.

Melalui kegiatan sosialisasi dan gerai pelayanan tersebut, KKP mendorong terwujudnya tata kelola perizinan yang mudah, transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya nelayan kecil dan pemilik kapal perikanan di bawah 30 GT.

Dengan semakin mudahnya akses terhadap dokumen kapal dan legalitas perizinan berusaha, diharapkan nelayan dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta semakin berdaya saing dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap