Penggunaan Aplikasi e-PIT Bagi Kapal Perikanan Izin Daerah
24 Juni 2026
JAKARTA, (24/06) - Dalam rangka memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional sekaligus mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menerbitkan Surat Edaran Nomor B.547/DJPT.5/PI.410/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT) Bagi Kapal Perikanan Izin Daerah.
Melalui kebijakan ini, penggunaan aplikasi e-PIT yang sebelumnya diterapkan pada kapal perikanan berizin pusat kini diperluas kepada kapal perikanan izin daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital layanan perizinan dan pengelolaan usaha perikanan tangkap yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, akurasi pelaporan, serta pengawasan kegiatan penangkapan ikan secara terintegrasi.
Aplikasi e-PIT merupakan sistem elektronik yang mendukung operasional kapal perikanan mulai dari permohonan keberangkatan kapal, penyampaian logbook penangkapan ikan, pelaporan kedatangan kapal, hingga pelaporan produksi hasil tangkapan. Dengan penerapan sistem ini, proses administrasi dan pelaporan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aplikasi e-PIT dapat diunduh melalui Google Play Store maupun melalui tautan https://bit.ly/e-PIT. Setelah melakukan instalasi pada perangkat Android yang memenuhi spesifikasi minimum, pelaku usaha melakukan aktivasi akun menggunakan Nomor Register Kapal Perikanan yang tercantum pada Buku Kapal Perikanan serta alamat surat elektronik (e-mail) yang terdaftar pada SIUP. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan menerima ID dan kata sandi melalui e-mail sehingga aplikasi dapat digunakan untuk mendukung operasional kapal perikanan.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala karena alamat e-mail pada SIUP sudah tidak aktif atau tidak dapat diakses, perubahan data pemilik dapat dilakukan melalui aplikasi SIMKADA atau dengan menghubungi operator SIMKADA di masing-masing provinsi. Sementara itu, apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi e-PIT, pengguna dapat memperoleh bantuan melalui administrator e-PIT di pelabuhan perikanan terdekat maupun layanan konsultasi Live Chat pada laman https://perizinan.kkp.go.id.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengimbau seluruh pelaku usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan yang memiliki kapal perikanan izin daerah untuk segera melakukan instalasi, aktivasi, dan pemanfaatan aplikasi e-PIT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif seluruh pelaku usaha diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola perikanan tangkap yang modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, penggunaan aplikasi e-PIT yang sebelumnya diterapkan pada kapal perikanan berizin pusat kini diperluas kepada kapal perikanan izin daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital layanan perizinan dan pengelolaan usaha perikanan tangkap yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, akurasi pelaporan, serta pengawasan kegiatan penangkapan ikan secara terintegrasi.
Aplikasi e-PIT merupakan sistem elektronik yang mendukung operasional kapal perikanan mulai dari permohonan keberangkatan kapal, penyampaian logbook penangkapan ikan, pelaporan kedatangan kapal, hingga pelaporan produksi hasil tangkapan. Dengan penerapan sistem ini, proses administrasi dan pelaporan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aplikasi e-PIT dapat diunduh melalui Google Play Store maupun melalui tautan https://bit.ly/e-PIT. Setelah melakukan instalasi pada perangkat Android yang memenuhi spesifikasi minimum, pelaku usaha melakukan aktivasi akun menggunakan Nomor Register Kapal Perikanan yang tercantum pada Buku Kapal Perikanan serta alamat surat elektronik (e-mail) yang terdaftar pada SIUP. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan menerima ID dan kata sandi melalui e-mail sehingga aplikasi dapat digunakan untuk mendukung operasional kapal perikanan.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala karena alamat e-mail pada SIUP sudah tidak aktif atau tidak dapat diakses, perubahan data pemilik dapat dilakukan melalui aplikasi SIMKADA atau dengan menghubungi operator SIMKADA di masing-masing provinsi. Sementara itu, apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi e-PIT, pengguna dapat memperoleh bantuan melalui administrator e-PIT di pelabuhan perikanan terdekat maupun layanan konsultasi Live Chat pada laman https://perizinan.kkp.go.id.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengimbau seluruh pelaku usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan yang memiliki kapal perikanan izin daerah untuk segera melakukan instalasi, aktivasi, dan pemanfaatan aplikasi e-PIT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif seluruh pelaku usaha diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola perikanan tangkap yang modern, efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Berita Terbaru
Hal-hal Yang Perlu di Perhatikan dalam Pengajuan Pembelian BBM Harga Khusus melalui RO pada Aplikasi e-PIT
Sosialisasi Gerai STELINA Perkuat Integrasi e-PIT untuk Mewujudkan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Ikan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2026 - Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pengawasan Biosolar Harga Khusus bagi Kapal Perikanan
Waspada Penipuan! Jika Ada Tagihan Pembayaran OSS Melalui QRIS
Pemberitahuan Penyesuaian KBLI 2025 pada Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
Rangkaian Kegiatan
Sosialisasi Gerai STELINA Perkuat Integrasi e-PIT untuk Mewujudkan Ketertelusuran Hasil Tangkapan Ikan
Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Dorong Nelayan dan Pelaku Usaha Pemilik Kapal Daerah Melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-PIT bagi Kapal Izin Daerah di Kabu
Negara Mengatur dan Mengembalikan Hasil PNBP Untuk Nelayan-nelayan Kecil Indonesia
Tag Populer
KKP
DJPT
Perikanan
Nelayan
Digital
Perizinan
Kapal Aktif
SIUP