JAKARTA, (02/01) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi kolam pelabuhan telah melebihi kapasitas tampung ideal. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, moratorium merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke. "Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal," ujar Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026). Selain Muara Angke, KKP juga akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan lain yang mengalami kelebihan kapasitas. ...selengkapnya
Jumat, 02 Januari 2026
Jumat, 26 Desember 2025
Minggu, 21 Desember 2025
Sabtu, 20 Desember 2025
Selasa, 16 Desember 2025
Senin, 10 November 2025
Aplikasi Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem Informasi Manajemen Usaha Penangkapan/Pengangkutan Ikan dan Pelaporan LKU berbasis Web
Aplikasi Layanan regular SIUP, SIPI dan SIKPI kapal ukuran > 5 GT dan beroperasi diatas 12 mil.
Aplikasi layanan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal ukuran > 5 – 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil.
Simulasi Perhitungan Besaran Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk Layanan penerbitan SIUP.
Penelusuran Permohonan Layanan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan.
© 2025 DITJEN PERIKANAN TANGKAP
Penelusuran permohonan izin usaha perikanan tangkap.
Penelusuran permohonan izin kapal penangkap / pengangkut ikan.