You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KKP Berlakukan Moratorium Izin Kapal Berpangkalan di Muara Angke

JAKARTA, (02/01) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi kolam pelabuhan telah melebihi kapasitas tampung ideal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, moratorium merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke.

"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal," ujar Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Selain Muara Angke, KKP juga akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan lain yang mengalami kelebihan kapasitas. ...selengkapnya

Jumat, 02 Januari 2026

Layanan Kami
Kinerja Layanan Perizinan
Dashboard SILAT & SIMKADA

© 2025 DITJEN PERIKANAN TANGKAP